Senin 05 Apr 2021 04:35 WIB

Optimalkan PPKM Mikro, Satgas Kirim Tim Asistensi

Satgas mengingatkan masyarakat mengenai tata cara isolasi mandiri yang benar

Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengirim tim asistensi dan supervisi ke sejumlah daerah pelaksana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro. Cara itu dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM mikro di 15 provinsi pelaksana dengan meningkatkan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan 3M dan mengawal pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) oleh satgas Covid-19 di level desa dan kelurahan.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid- 19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menjelaskan, tim asistensi dan supervisi yang sudah disebar ke berbagai daerah ini membantu puskesmas setempat untuk melakukan 3T, terutama tracing, testing, dan mendampingi pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala.

"Jadi, manakala ada orang yang di isolasi, posko desa yang akan mengawasi, mengunci aktivitas mereka supaya tidak keluar dari parameter yang sudah ditetapkan. Dan bagi mereka yang tidak bisa makan-minum karena semuanya diisolasi, posko desa juga memberikan makan dan minum," kata Alex, Sabtu (3/4).

Tim asistensi ini, ujar Alex, membantu puskesmas untuk mengidentifikasi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, bergejala, dan yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19. Secara prinsip, ujar Alex, tim asistensi bersama satgas di level desa mendukung PPKM mikro yang berprinsip masyarakat mengawasi masyarakat.

"Jadi, dengan melakukan zonasi di RT/RW ini kelebihan PPKM skala mikro di mana tidak semua dimera hkan satu kecamatan. Karena, kalau satu kecamatan atau satu kota dimerahkan, ada kerugian-kerugian ekonomi," ujar Alex.

Namun, pekerjaan rumah memang masih cukup berat. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat peta zonasi RT/RW pelaksana PPKM mikro masih didominasi warna kuning alias berisiko rendah. Zona kuning sendiri bermakna bahwa dalam satu RT terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif Covid-19.

Sedangkan, zona merah berarti dalam satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Zona oranye, terdapat 6-10 ru mah dengan kasus positif. Zona hijau, nol kasus Covid-19 dalam satu RT.

Satgas mengingatkan masyarakat mengenai tata cara isolasi mandiri yang benar bagi warga yang ter konfirmasi positif Covid-19 dan kontak erat. Alex menyampaikan, pada prinsipnya, isolasi mandiri dilakukan terhadap pasien Covid-19 dan kontak erat yang tidak menun jukkan gejala yang bermakna.

"Tidak demam tinggi, tidak sesak napas, saturasinya masih di atas 90, tidak sakit perut atau diare hebat. Artinya masih bisa melakukan aktivitas normal. Tapi, dia positif atau sudah bergejala tapi belum diperiksakan," ujar Alex. (Sapto Andika Candra, ed:mas alamil huda)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement