REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, sebelum ada keputusan, kedua pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat.
"Selama belum ada keputusan inkrah lembaga peradilan, maka kedua belah pihak memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat," ujar Rahmad lewat keterangan tertulisnya, Ahad (4/4).
Rahmad tak mengungkapkan, waktu Partai Demokrat kubu Moeldoko akan melayangkan gugatannya. Rahmad hanya memastikan, pihaknya tak berhenti usai ditolaknya hasil KLB oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu baru permulaan dari sebuah proses mendapatkan legalitas secara hukum. Proses lanjutannya adalah di pengadilan dan bisa sampai ke Mahkamah Agung," ujar Rahmad.
Lanjutnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko disebutnya fokus untuk menyelamatkan demokrasi. Sebab, kekuasaan bukanlah orientasinya.
"Pak Moeldoko memimpin partai demokrat, orientasinya bukan kekuasaan. Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024," ujar Rahmad.
Baca juga : AHY Konsolidasi Demokrat Jateng di Lereng Gunung Ungaran
Fokus Moeldoko, kata Rahmad, saat ini adalah membesarkan Partai Demokrat. Seperti yang dilakukan oleh Subur Budi Santoso dan Hadi Utomo ketika menjadi ketua umum partai.
"Pak Moeldoko memposisikan dirinya saat ini sebagaimana halnya Prof Subur Budi Santoso, Ketum Demokrat Periode satu dan Hadi Utomo, Ketum Demokrat periode dua membesarkan partai," ujar Rahmad.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).