Ahad 04 Apr 2021 22:47 WIB

Total 3.654 Positif dan 90 Wafat Akibat Covid-19 di Sukabumi

Satgas Covid-19 menyebut ada penambahan 13 kasus positif, Ahad (4/4)

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo memantau vaksinasi Covid-19 di Makodim Sukabumi, Rabu (17/3)
Foto: istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo memantau vaksinasi Covid-19 di Makodim Sukabumi, Rabu (17/3)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus positif Covid-19 di Kota Sukabumi hingga Ahad (4/4) mencapai sebanyak 3.654 orang. Jumlah ini didasarkan kasus pertama warga Kota Sukabumi pada 1 April 2020 hingga 4 April 2021 atau setahun lebih.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana mengatakan, pada Ahad ini ada penambahan 13 kasus positif Covid-19. "Sehingga jumlah total kasus positif sebanyak 3.654 orang," ujar dia, Ahad.

Dengan rincian sebanyak 3.324 orang sembuh, 240 orang isolasi, dan 90 orang meninggal dunia. Sementara itu jumlah warga yang suspect Covid-19 mencapai sebanyak 2.166 orang yakni 89 orang isolasi dan 2.077 selesai pengawasan serta 24 orang probable.

Di sisi lain, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Sukabumi terus dipantau. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di masa libur panjang.

Pada Sabtu (3/4) malam Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin langsung upaya pemantauan ke sejumlah titik. Pemantauan bersama petugas gabungan Dinas Satpol PP dan Kebakaran, BPBD, dan instansi terkait lainnya mulai dari kawasan pedesterian Jalan Ir Djuanda (Dago) hingga cafe atau rumah makan di sepanjang Jalan R Syamsudin, Suryakencana, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Sudirman.

"Kami terus melakukan pemantauan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Ahad (4/4). Seperti diketahui PPKM mikro di Jawa Barat diperpanjang hingga 5 April 2021 mendatang dan jam operasional cafe dan rumah makan masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pelaksanaan PSBB ini dinilai efektif dalam menekan kasus Covid-19. Sehingga pemantauan penerapan protokol kesehatan terus digencarkan. Apalagi di tengah libur panjang sejak beberapa hari lalu.

Dengan menggunakan pengeras suara di mobil, wali kota dan petugas gabungan mengingatkan pengelola cafe dan rumah makan bahwa selama masa PSBB berdasarkan arahan Satgas Covid-19 Jawa Barat jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Pemantauan melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Sukabumi.

Mereka disebar ke sejumlah titik. Selain itu hal serupa juga dilakukan aparat Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi. Wali kota menekankan pentingnya gerakan 5M dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Di mana gerakan ini adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Gerakan 5M dalam penanganan Covid-19 harus membuat posko penanganan Covid di setiap kelurahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement