Ahad 04 Apr 2021 17:34 WIB

Satgas: Intensitas Kegiatan di Sekolah Tetap Perlu Diatur

Pembukaan sekolah juga perlu didahului dengan proses simulasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Siswa SMP Negeri 26 Solo mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Pemerintah Kota Solo memberlakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SMP yang diikuti sebanyak 25 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah siswa serta jam masuk sekolah.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Siswa SMP Negeri 26 Solo mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021). Pemerintah Kota Solo memberlakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SMP yang diikuti sebanyak 25 sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah siswa serta jam masuk sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pihak sekolah berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, perlu mengatur intensitas aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah dalam menuju normal. 

"Diatur dengan volume yang tepat sehingga tetap aman Covid-19. Tidak terjadi penularan karena well protected," ujar Wiku kepada Republika.co.id, Ahad (4/4). 

Baca Juga

Artinya, menurut Wiku, kegiatan para murid di sekolah pun perlu diatur intensitasnya sebelum akhirnya benar-benar normal sepenuhnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh komponen di sekolah siap untuk menjalankan pembelajaran tatap muka tanpa meningkatkan risiko penularan Covid-19. 

Selain itu, Wiku menambahkan, pembukaan sekolah juga perlu didahului dengan proses simulasi yang melibatkan seluruh komponen di daerah. Kegiatan simulasi ini, ujarnya, perlu dilakukan di setiap daerah karena beragamnya kondisi dan kesiapkan antardaerah dalam membuka kembali sekolah. 

Dalam SKB empat menteri terbaru, disebutkan bahwa layanan PTM terbatas dilaksanakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap. Namun, satuan pendidikan yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas, walaupun PTK-nya belum divaksinasi, tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

Kepala sekolah dan pemerintah daerah serta kantor/kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta memastikan PTM terbatas dapat berjalan aman. Kuncinya adalah kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement