REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta agar aparatur sipil negara (ASN) memberi contoh kepada masyarakat dengan tidak melakukan mudik Lebaran tahun 2021. Apabila didapati ASN tetap memaksakan mudik maka akan diberikan sanksi seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku sedang memproses surat edaran terkait larangan ASN mudik. Ia pun meminta agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak mudik Lebaran tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.
"ASN harus jadi contoh, jangan ngasih contoh tidak benar dan tidak baik. Kalau pimpinan bilang jangan mudik, jangan mudik," ujarnya belum lama ini.
Ia menuturkan, sanksi yang dapat diberikan kepada ASN diantaranya teguran atau pemotongan tunjangan. "Minimal ditegur," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).