Sabtu 03 Apr 2021 20:31 WIB

Kepsek SMA Ulakan Keberatan Simpatisan FPI Hasut Pelajarnya

Oknum pemuda yang menghasut pelajar tersebut sudah meminta maaf kepada publik. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Kompleks Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar.
Foto: Antara
Kompleks Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG PARIAMAN -- Kepala Sekolah SMA N 1 Ulakan Tapakis Padang Pariaman Afniati keberatan terhadap perbuatan oknum simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang menghasut puluhan pelajar SMA N 1 Ulakan Tapakis menyerukan pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Afniati menyebut, oknum pemuda yang menghasut pelajar tersebut sudah meminta maaf kepada publik. 

Dirinya pun selaku kepala sekolah juga meminta maaf kepada pemerintah karena lalai dalam memantau keterlibatan siswa di kegiatan luar sekolah. "Kejadian ini sudah diklarifikasi pihak sekolah dan mengajukan keberatan. Kemudian oknum yang bersangkutan sudah meminta maaf," kata Afniati, melalui salinan keterangan resmi yang diterima Republika, Sabtu (3/4).

Sebelumnya diberitakan Pelajar SMA N 1 Ulakan Tapakis di Kabupaten Pariaman menyerukan supaya penegak hukum membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dari semua kasus hukum yang menjeratnya. Seruan ini beredar di berbagai sosial media seperti twitter dan tiktok.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami para pemuda dan siswa siswi SMA Ulakan Tapakis meminta kepada rezim bebaskan imam besar kami Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu Akbar, takbir Allahu Akbar, takbir Allahu Akbar. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh," kata salah seorang pemuda yang diikuti semua pelajar yang ada di video yang terlihat dari twitter @mukiyo_nggombal, Kamis (1/4).

Berdasarkan pantauan Republika, video tersebut terlihat diambil di belakang Masjid Raya Ulakan. Tepatnya di depan Makam Syekh Burhanuddin Ulakan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement