Sabtu 03 Apr 2021 18:10 WIB

6.000 Karyawan Perhutani Dirumahkan 

Sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama.

Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja, Pegawai dan Karyawan Perum Perhutani melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (27/3).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja, Pegawai dan Karyawan Perum Perhutani melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan, pensiun dini terhadap 6.000 karyawan Perum Perhutani merupakan konsekuensi logis. Hal ini, sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas satu juta hektare.

"Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat," kata Muhammad Ikhsan Sabtu (3/4).

Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani. Oleh karena itu, Ketum Sekar Perhutani ini juga berharap, implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola. 

Ia mengatakan, bahwa Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat. Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.

"Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani," ujarnya.

Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap, mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya. "Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai," katanya.

Dengan pengalaman mengelola tingkat tapak, sebagai polisi hutan, sebagai pendamping masyarakat, lanjut dia, segenap anggota Serikat Karyawan Perhutani akan menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program Perhutanan Sosial tercapai. Sebagai wujud cinta hutan, anggota Serikat Karyawan Perhutani juga akan ikut mengawal agar implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, salah sasaran, dan bentuk penyimpangan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement