REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua orang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaporkan melarikan diri, Jumat (2/4). Keduanya kabur saat diisolasi di Rumah Sakit (RS) Purbaratu, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Kapolsek Cibeureum, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Suyitno menjelaskan, awal kasus itu bermula dari diisolasinya tiga tahanan Kejari Kota Tasikmalaya di RS Purbaratu pada Rabu (31/3). Tiga tahanan itu ditempatkan dalam satu kamar secara bersamaan.
"Tadi pagi ada laporan tanahan kabur dari rumah sakit," kata Kapolsek, Jumat (2/4).
Menurut dia, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tak ada kerusakan pintu-pintu kamar. Namun, pintu kamar para tahanan yang terhubung dengan kamar lainnya dalam kondisi tak terkunci.
Sementara di kamar itu, terdapat jendela yang pengaitnya sudah terlepas. Diduga, kedua tahanan tersebut kabur melalui jendela kamar.
Menurut Suyitno, berdasarkan keterangan petugas rumah sakit, pada Kamis (1/4) malam petugas jaga rumah sakit sudah pengecekan terhadap seluruh pasien Covid-19. Pasien seluruhnya terdapat di kamar masing-masing.
Namun, pada Jumat (2/4) pukuk 06.30 WIB, ketika petugas jaga melaksanakan kembali pengecekan tensi terhadap seluruh pasien Covid-19, dua tahanan itu tak ada di tempatnya. Dua tahanan yang melarikan diri adalah Dimas (38 tahun), tahanan kasus penggelapan, dan Panji (28), tahanan kasus narkoba.
"Kedua orang tersebut merupakan tahanan Kejari Kota Tasikmalaya yang terpapar Covid-19 masuk ke RS Purbaratu hari Rabu. Satu tahanan lagi tak kabur karena sudah tua. Sampai saat ini dilaporkan situasi RS Purbaratu dalam keadaan aman," kata dia.
Suyitno mengatakan, seharusnya ada penjagaan khusus kepada para tahanan yang menjalani isolasi di RS Purbaratu dari pihak kejaksaan. Sebab, tahanan itu merupakan pasien khusus.
"Namanya pasien khusus, ada beban hukum," kata dia.