REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mulai 1 April 2021, hasil tes Genose penumpang kereta api (KA) jarak jauh hanya berlaku satu hari sebelum keberangkatan. Sebelumnya, penumpang KA jarak jauh dapat menggunakan hasil tes Genose maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.
“Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/4).
Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, Joni menuturkan pengambilan sampelnya tidak berubah. Hasil tes menggunakan PCR dan rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.
“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” ungkap Joni.
Joni menambahkan, saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Genose seharga Rp 30 ribu di 44 stasiun. Semua stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail.
Selain itu, Joni menuturkan, KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105 ribu di 44 stasiun. Ke-44 stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Joni menegaskan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.