REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Perusahaan Umum Bulog Kanwil Jambi hingga Maret 2021 ini telah menyerap beras petani sebanyak 3.300 ton."Serapan beras petani sudah mencapai 42 persen atau 3.300 ton per hari ini," kata Kepala Bidang Pengadaan dan Operasional Publik Perum Bulog Kanwil Jambi Aan Sugiarto di Jambi, Rabu (31/3).
Beras yang dibeli Bulog Kanwil Jambi tersebut sebagian berasal dari petani di daerah itu dan sebagian berasal dari petani luar Provinsi Jambi.Hal itu dikarenakan produksi beras petani di daerah itu belum begitu banyak dan maksimal sehingga Bulog menyerap beras petani dari luar daerah itu.
Di Provinsi Jambi, Bulog menyerap beras petani daerah Kabupaten Kerinci, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuh. Dari sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, daerah-daerah tersebut merupakan fokus produksi padi di Jambi.
Tahun 2021, Bulog Kanwil Jambi menargetkan serapan beras petani sebanyak 8.000 ton. Hingga akhir 2021, Bulog Jambi optimistis target serapan beras petani tersebut memenuhi target, bahkan dapat melebih target yang ditetapkan.
Hal itu dikarenakan hingga Maret 2021 ini serapan beras petani oleh Bulog Jambi sudah mencapai 42 persen."Untuk pola pembelian kita menerapkan dua pola, yakni pola komersial dan PSU," kata Aan.
Pola komersial yakni Bulog melakukan pengadaan beras mengikuti kebutuhan pasar. Hal itu dikarenakan pengadaan secara komersial tersebut diperuntukan untuk beras kualitas premium.
Sementara untuk pola pengadaan PSU sudah terdapat ketetapan dari pemerintah berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras. Berdasarkan pola PSU tersebut satu kilogram beras di gudang Bulog dihargai Rp8.300.
Pengadaan beras dengan pola PSU tersebut untuk beras kualitas medium. Dijelaskan Aan, jika beras yang dibawa petani ke gudang Bulog sesuai dengan ketentuan maka beras petani tersebut akan tetap dibeli.
Salah satu ketentuannya kadar patah beras di bawah 20 persen dan kadar air di bawah 14 persen."Saya garis bawahi untuk PSO sepanjang berasnya sesuai ketentuan pasti di terima oleh Bulog, berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020 itu," kata Aan.