Kamis 01 Apr 2021 03:15 WIB

Penyaluran BST Terakhir Bulan Depan

Pemerintah sudah tidak miliki lagi anggaran untuk BST.

Selain fokus memberikan bantuan kepada warga terdampak, tugas dan tanggungjawab Kantor Pos Mamuju untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) juga tidak tertinggal.
Foto: Istimewa
Selain fokus memberikan bantuan kepada warga terdampak, tugas dan tanggungjawab Kantor Pos Mamuju untuk menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) juga tidak tertinggal.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Kementerian Sosial menekankan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah menjadi instrumen penting memulihkan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 tak akan diperpanjang. BST terakhir disalurkan pada April 2021.

"Tidak ada anggarannya untuk itu," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini, saat menghadiri puncak HUT Ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (31/3). Risma juga mengatakan salah satu alasan tak akan memperpanjang BST adalah karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah bergerak ke skala mikro.

Baca Juga

Sehingga menurut dia, masyarakat seharusnya kini telah dapat beraktivitas kembali, dengan harapan situasi pergerakan perekonomian di Indonesia sudah mulai normal. "Kalau misalkan di daerah masih ada warga yang perlu ditolong, mereka masih bisa mengajukan ke kami, nanti kami bantu dalam bentuk BPNT (bantuan pangan non-tunai)," kata Risma.

Sehingga, ujar dia, masyarakat yang membutuhkan pertolongan, nantinya mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp 200 ribu.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial, Sonny W Manalu, mengatakan dana BST dari Kementerian Sosial hanya disiapkan sampai April 2021. Dana sebesar total Rp 12 triliun disalurkan setiap bulan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (PKM) selama empat bulan, sejak awal Tahun 2021.

Per-PKM menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya sampai April 2021. Penyaluran BST dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement