Rabu 31 Mar 2021 07:20 WIB

Perda LP2B Lindungi 46.630 Hektare Sawah di Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor diminta serius dan sesegera mungkin menerbitkan Perbup turunan LP2B.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah sapi ternak mencari makan di sawah yang kering di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/8).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah sapi ternak mencari makan di sawah yang kering di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat ini telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, saat ini ada 46.603 hektare sawah yang dilindungi oleh Perda."Saat ini sawah yang tercatat ada 46.603 hektare dan itu dilindungi oleh Perda LP2B," kata Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Siti Nurhayanti, Senin (29/3).

Meski demikian, belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) sebagai turunan dari Perda tersebut. Namun, Nurhayanti memastikan para petani dan sawahnya bisa dilindungi oleh Perda. Termasuk program subsidi benih, pupuk dan asuransi petani pun sudah dijalankan oleh Distanhorbun."Jadi kami berharap dengan adanya program-program ini para petani mau tetap bertanam dan mempertahankan lahannya agar tidak beralih fungsi," ujarnya.

Sementara itu, dari 46.630 hektare sawah yang ada di dalam Perda LP2B, Nurhayati mengatakan, diperkirakan ada 33.660 gabah yang akan dipanen pada awal tahun ini. Dengan rincian, sebelumnya pada Januari, 4.802 ton gabah sudah dipanen, 10.192 ton gabah dipanen pada Februari, dan 12.154 ton gabah dipanen pada Maret."Sedangkan untuk April mendatang kami prediksi ada 5.742 ton gabah yang akan dipanen," tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin meminta agar Pemkab Bogor serius dan sesegera mungkin menerbitkan Perbup turunan LP2B. Sebab, Perbup tersebut nantinya akan memiliki juklak-juknis untuk mengaplikasikan Perda LP2B.

Nurodin mengatakan, dengan adanya Perbup tersebut bisa mempengaruhi nasib para petani di Kabupaten Bogor. "Ini dimana keseriusannya, kalau belum ada Perbup ya masih belum jelas lah nasib para petani ini. Jadi kami meminta agar Pemkab segera menerbitkan Perbupnya," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini terdapat wacana revisi Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bogor. Nurodin pun berharap, lahan-lahan pertanian yang belum masuk kedalam LP2B bisa segera dimasukkan agar jumlah sawah di Kabupaten Bogor tidak tergerus akibat adanya pembangunan.

"Jangan sampai itu sawah berubah jadi perumahan. Negara kita ini negara agraria, masa iya mau import terus. Makanya sawah harus dilindungi," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement