REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan pemerintah yang memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada saat pandemi Covid-19 mendapat apresiasi dari akademisi. Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Jamal Wiwoho mengatakan, langkah itu sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
"Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah salah satu bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mendorong investasi melalui berbagai kemudahan perizinan berusaha bagi para investor," ujar Jamal saat membuka forum bertajuk 'Transformasi Ekonomi: Optimalisasi UU Cipta Kerja sebagai Strategi Utama Akselerasi Investasi Indonesia' di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (30/3).
Dalam siaran, diskusi tersebut dihadiri secara virtual Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto yang sekaligus bertindak menyampaikan keynote speech.
Menurut Jamal, pandemi saat ini sangat berdampak pada peningkatan angka pengangguran akibat tenaga kerja yang mengalami PHK dan jumlah angkatan kerja yang tinggi. Sehingga, Jamal meyakini, dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja dapat menghapus tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah serta kementerian atau lembaga.
"Pasalnya hal ini tidak hanya membuang waktu yang lama, juga tidak memberikan ruang yang luas bagi perluasan sektor UMKM. Sehingga kehadiran Omnibus Law dapat memberikan ruang luas untuk UMKM yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi sekitar 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tutur Jamal.
Selain itu, kata Jamal, UU Cipta Kerja juga memberikan manfaat bagi perguruan tinggi. Setidaknya ada dua manfaat, yakni kemudahan dalam hilirisasi riset dan inovasi di daerah. "UU Cipta Kerja mampu membuat sebuah pola hilirisasi untuk menjadi inovasi semakin mudah, cepat, dan menarik," ujarnya.
Wakil Dekan I FEB UNS, Izza Mafruhah mengatakan, pemberlakuan UU Cipta Kerja memberikan sejumlah manfaat bagi perguruan tinggi, khususnya pada hilirisasi riset. "UU Cipta Kerja ini mendukung setiap penelitian di perguruan tinggi dapat diterapkan. Hal ini sangat bagus. Dimana arahnya pada inkubasi usaha, wirausaha," ujar Izza.
Pasalnya, selama ini hilirisasi penelitian yang sudah ada hanya berhenti dalam bentuk laporan dan tulisan. "Dengan UU Cipta Kerja setiap penelitian bisa dimanfaatkan dan dikembangkan oleh masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga mendorong kemudahan berusaha, sehingga startup lebih cepat bangkit dan mahasiswa bisa berusaha," kata Izza.