Selasa 30 Mar 2021 17:56 WIB

Dua Pasal Revisi UU Otsus dan Suara Penolakan dari Papua

DPR telah menetapkan Pansus RUU Otsus Papua.

Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Papua melaksanakan aksi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penolakan rencana perpanjangan otonomi khusus dan daerah otonomi baru di seluruh tanah Papua. Republika/Putra M. Akbar. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan adanya penyimpangan keuangan negara total lebih dari Rp 2 triliun dalam penyelenggaran otsus di Papua dan Papua Barat. Karo Analisis Intelkam Mabes Polri Brigjen Achmad Kartiko pada pertengahan Februari lalu mengatakan, dugaan penyelewengan dana otsus tersebut dikatakan sebagai salah satu permasalahan hukum dalam penyelesaian beragam persoalan di Bumi Cenderawasih.

Kartiko mengatakan, Polri mencatat dana otsus yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat setotal Rp 93 triliun dan Rp 33 triliun. Dana otsus tersebut dikatakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, dan kesejahteraan masyarakat di sana.

“Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Kartiko, dalam pemaparan isu-isu konflik nasional dalam rapat pimpinan (rapim) Polri, di Jakarta, Rabu (17/2).

Kartiko menerangkan, penyimpangan tersebut, ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Temuan BPK, menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran,” terang Kartiko.

Bahkan, kata dia, berdasarkan temuan BPK tersebut, ada praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja yang diambil dari dana otsus. Pun pembayaran fiktif.

Mark up (penggelembungan) dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air),” kata Kartiko.

Ia menerangkan, dalam pembayaran fiktif pembangunan PLTA tersebut, ditemukan penggunaan dana otsus dalam proyek manipulasi sekitar Rp 9,67 miliar. “Ditemukan juga penyelewenangan dana (otsus) sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” ungkap Kartiko.

Penyimpangan, dan indikasi praktik korupsi dalam penggunaan dana otsus Papua tersebut, menurut Kartiko menjadi salah satu permasalahan hukum, dalam penyelesaian konflik di Bumi Cenderawasih. Selain itu, terkait isu Papua, Polri, pun dikatakan dia merekam aksi-aksi penolakan perpanjangan otsus di Bumi Cenderawasih.

“Yang menyuarakan kontra untuk supaya otsus tidak diperpanjang, ada 45 organisasi,” kata Kartiko.

Kelompok-kelompok yang disebut menyuarakan perpanjang otsus, terekam menggalang opini, dan mengkampanyekan aksi ‘pembangkangan’ sipil. “45 organisasi penggerek agenda tersebut berupa mogok sipil nasional, yang membentuk petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua,” kata Kartiko.

Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana otsus Papua, tetap berjalan. Menurut Mahfud, tim di kementeriannya, sudah menginventarisir ragam menyimpangan dana otsus tersebut, dan meminta tiga institusi penegak hukum, meneruskan penyelidikan, dan penyidikan.

“Penyelidikan dugaan korupsi (otsus) Papua, tetap ke penegakan hukum. Tetap jalan. Itu sekarang, kita berbagi tugas, yang ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” terang Mahfud saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Senin (15/3).

Menurut Mahfud, kementeriannya pun sudah menyerahkan, dokumen, dan data-data awal bukti adanya penyimpangan dana otsus Papua ke tiga institusi penegak hukum tersebut.

“Sudah kami berikan daftarnya, berdasarkan informasi-informasi yang masuk kepada kami (Kemenko Polhukam). Jadi sekarang sedang berjalan,” terang Mahfud.

In Picture: Aksi Dukung Otsus Papua di Kawasan Patung Kuda

photo
Massa aksi memakai pakaian adat saat melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (1/3). Dalam aksi tersebut, massa yang mengaku warga Papua asli, menyampaikan dukungan kepada pemerintah untuk memperpanjang otonomi khusus jilid II di Papua. Republika/Thoudy Badai - (undefined)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement