Selasa 30 Mar 2021 17:17 WIB

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Dalami Proses Jual Beli

KPK dalami proses jual beli kasus pengadaan tanah untuk program rumah DP Rp 0.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto:

Sementara pada Selasa (30/3) ini, Lembaga antirasuah itu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan ketiga dilakukan di gedung KPK.

Tiga saksi, yaitu Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro, dan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.

Kendati, belum diketahui informasi apa yang akan digali dari ketiga saksi tersebut. Namun, Ali mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

KPK mengaku tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung. KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

Kasus yang dimaksud KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

KPK telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara.

Permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud  dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Kendati, hingga kini KPK masih bungkam terkait para tersangka hingga konstruksi perkaranya.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

 

Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement