REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah pusat terkait larangan mudik di tahun ini. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
"Imbauan dari pemerintah harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan kesahatan kita semua," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Menurut Imam, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat merupakan keputusan yang tepat. Sebab, imbuhnya, kegiatan mudik berisiko memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Jangan sampai nanti kita mudik malah klaster Covid-19 tumbuh lagi yang baru," terangnya.
Ia menambahkan, untuk peraturan di daerah yang mengatur tentang mudik tahun ini, lanjutnya, akan meneruskan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan peraturan dari pusat tinggal diteruskan saja, himbauan Pak Wali Kota kan sudah kepada kita, ASN jangan sampai pulang mudik," pungkas Imam.