REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memproses kembali usulan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat menjadi daerah otonomi baru (DOB). Gubernur Jabar M Ridwan Kamil (Kang Emil) menyerahkan kedua berkas calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
"Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru itu," kata Kang Emil di Bandung, Ahad (28/3).
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.
"Selama 2 tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," ujar Emil.
Untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, menurut dia, baru tahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk. Hal ini telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.
Sesuai dengan peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri ataskewilayahan dan kapasitas daerah.
Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD, hingga kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.
"Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," tutur Emil.