Sabtu 27 Mar 2021 14:10 WIB

Kompolnas Minta Polisi Salah Tangkap Kolonel Diproses Hukum

Kompolnas menyebut kinerja Sat Res Narkoba Malang harus dievaluasi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa (kiri) dimutasi dari jabatannya, usai kasus salah tangkap terhadap seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Mutasi tersebut tertulis di Telegram Rahasia (TR) nomor ST/587/III/KEP./2021 yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Foto: tangkapan layar
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa (kiri) dimutasi dari jabatannya, usai kasus salah tangkap terhadap seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Mutasi tersebut tertulis di Telegram Rahasia (TR) nomor ST/587/III/KEP./2021 yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan adanya salah tangkap orang terkait narkoba. Peristiwa salah tangkap ini dilakukan oleh anggota Satresnarkoba saat hendak menangkap terduga kasus narkoba di salah hotel di Kota Malang, Jawa Timur. 

"Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan, arogansi serta kesewenang-kesewenangan aparat. Seharusnya pemetaan dan identifikasi harus akurat, agar tidak salah orang," keluh Poengky dalam pesan singkatnya, Sabtu (27/3).

Baca Juga

Peongky juga mengapresiasi korban yang anggota TNI dan para pimpinan TNI di Jawa Timur telah menerima permintaan maaf Kapolres, Kasat Narkoba, dan para anggota yang bersalah. Maka dengan demikian, ia menyakini pasca kejadian salah tangkap ini TNI-Polri tetap solid, tidak terpengaruh tindakan oknum Kepolisian. 

"Anggota yang bersalah harus diproses hukum agar tidak mengulangi lagi kesalahan mereka," tegas Poengky.

Selanjutnya, kata Poengky, kinerja Sat Res Narkoba perlu dievaluasi karena kesalahan identifikasi. Kemudian sikap arogan dan sewenang-wenang adalah kesalahan fatal yang berdampak negatif pada Polri. "Kasus ini jangan sampai terjadi lagi dan jangan sampai muncul korban-korban lain yang tidak bersalah," tutup Poengky. 

Akibat salah tangkap ini, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa dimutasi dari jabatannya, usai kasus salah tangkap terhadap seorang Perwira Menengah (Pamen) TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Mutasi tersebut tertulis di Telegram Rahasia (TR) nomor ST/587/III/KEP./2021 yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

"Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 maret 2021 yang di tanda tangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat Narkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa yang dimutasi ke Polda Jatim, mutasi hal yang biasa dilakukan Polri untuk penyegaran organisasi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi.

Dalam TR tertanggal 26 Maret 2021 tersebut, Kompol Anria Rosa dimutasi ke Polda Jawa Timur sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba. Sementara itu jabatan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota dijabat oleh AKP Danang Yudanto yang sebelumnya merupakan Panit II Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement