Sabtu 27 Mar 2021 08:29 WIB

Polisi Siapkan Operasi Ketupat Meski Mudik Dilarang

Operasi ketupat Lebaran disesuaikan dengan kebijakan larangan mudik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya menyiapkan rencana pengamanan Lebaran Idul Fitri 2021 dengan menggelar Operasi Ketupat. Kegiatan tahunan tersebut, nantinya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri 2021.

"Dalam kegiatan pengamanan mudik Lebaran Polri akan gelar operasi ketupat dan rencana operasi ketupat yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah (larangan mudik)," ungkap Rusdi saat dikonfirmasi, Jumat (26/3).

Baca Juga

Saat ini Polri tengah merencanakan model pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2021 dan masih dalam tahap perencanaan. Tentu saja, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yang telah meniadakan mudik Lebaran. Kemudian jika ada perkembangan, pastinya masyarakat akan mengetahuinya.

"Nanti disampaikan," kata Rusdi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Keputusan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. Diharapkan juga dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

 

"Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement