Jumat 26 Mar 2021 23:34 WIB

Pemkot Larang Warga Tangsel Mudik Lebaran 2021

Pemkot Tangsel tahun ini tidak akan menyediakan bus untuk mudik lebaran

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kanan) dalam konferensi pers terkait pengetatan PSBB Tangsel, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Eva Rianti
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (kiri) dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (kanan) dalam konferensi pers terkait pengetatan PSBB Tangsel, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang warga Tangerang Selatan untuk mudik Lebaran 2021. Hal itu menyusul adanya keputusan dari Pemerintah Pusat yang meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. 

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bahkan mengatakan, Pemkot Tangsel memang sudah merencanakan tidak memperbolehkan warganya untuk mudik. "Iya kami juga rencananya, walaupun belum diputuskan juga akan melarang mudik," ujar Benyamin di Kawasan Setu, Tangerang Selatan, Jumat (26/3). 

Dia menuturkan, larangan tersebut seiring dengan tidak menyediakan fasilitas bagi warga untuk melakukan perjalanan. "Kalau dulu perusahaan-perusahaan kita dorong menyediakan bus-bus mudik segala macam, tapi kalau sekarang kami tidak akan mendorong untuk mudik," jelasnya. 

Pasalnya, lanjut Benyamin, tidak diketahui kondisi status penyebaran Covid-19 di daerah-daerah yang menjadi tujuan bagi warga Tangsel untuk mudik. Hal itu dinilai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya peningkatan kasus Covid-19, seperti yang kerapkali terjadi di tiap libur panjang. 

Kondisi Tangerang Selatan juga diketahui saat ini berada di zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19. Padahal sebelumnya sempat menjadi zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. 

Diketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring, Jumat (26/3). 

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi. "Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik," terangnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement