Jumat 26 Mar 2021 18:16 WIB

PLN Gandeng Kejakgung Pastikan Kepatuhan Hukum Perusahaan

Ini wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan PLN pada semua regulasi.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN Pusat, Jumat (26/3).
Foto: PLN.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN Pusat, Jumat (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN Persero dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama bersama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN Pusat, Jumat (26/3). Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi," ujar Burhanuddin.

Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan nonlitigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara; pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; penelusuran dan pemulihan aset negara; penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi kejaksaan.

"PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” jelas Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Menurut Zulkifli, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia.

"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan," pungkas Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement