REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Sebanyak 700 bangunan masjid dan mushola di Kabupaten Indramayu sudah memiliki sertifikat tanah waqaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat tersebut, maka masjid dan mushola tersebut memiliki kekuatan hukum sehingga mencegah munculnya gugatan dari ahli waris.
Hal itu diungkapkan Ketua Masyarakat Cinta Masjid (MCM) Kabupaten Indramayu, Dadi Carmadi, Jumat (26/3). Dia mengatakan, ada sekitar 1.400 bangunan masjid dan musholah yang sudah mengajukan permohonan sertifikat waqaf. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar separuhnya yang sudah memiliki sertifikat tersebut.
Dadi menilai, dengan adanya sertifikat itu, maka gugatan dari ahli waris terhadap wakaf tanah yang sudah dibangun masjid dan mushola bisa dihindari. Karenanya, umat Islam bisa menjalankan ibadah di masjid dan mushola itu dengan khusyuk dan tenang.
Dadi mengaku sangat prihatin dengan adanya gugatan yang pernah dialami Pondok Pesantren Darussalam di Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Gugatan itu dimenangkan oleh keluarga pemberi waqaf. Pondok Pesantren Darussalam akhirnya harus pindah ke lokasi lain.‘’Kejadian seperti itu jangan sampai terulang lagi,’’ kata Dadi.
Dadi menambahkan, pihaknya juga berupaya memberikan perlindungan kepada para pengurus masjid. Yakni, dengan memberikan asuransi kematian kecelakaan kerja kepada pengurus masjid. Program itu bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Asuransi kematian tersebut selanjutnya diberikan kepada ahli waris dari pengurus masjid.