Ahad 28 Mar 2021 02:57 WIB

Obral Stimulus Pajak Saat Keuangan Negara sedang Cekak

Penerimaan negara hanya Rp 219,2 triliun sedangkan belanja mencapai Rp 282,7 triliun.

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc mulai Maret 2021 dengan tiga tahap untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan
Foto:

Oleh : Nidia Zuraya*

Namun, dana yang dihimpun dari penerbitan surat utang tidaklah cukup untuk membiayai seluruh pengualaran negara hingga akhir tahun ini. Pemerintah sudah menyiapkan jurus lain, yakni membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) yang akan mengelola dana investasi abadi.

 

Untuk tahap awal, pemerintah memang harus menyetor modal tunai Rp 15 triliun yang berasal dari APBN 2020. Tahun ini, pemerintah akan menggenapi modal SWF hingga mencapai Rp 75 triliun.

 

SWF bentukan pemerintah yang diberi nama Indonesia Investment Authority (INA) tersebut diproyeksikan mampu menarik minat investor dalam bentuk ekuitas. Sehingga kehadirannya diyakini bisa mengurangi beban utang negara. 

 

Bahkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut sudah banyak negara maupun investor swasta asing yang menyatakan komitmennya untuk melakukan investasi di Indonesia melalui INA. Nilainya, kata Luhut bahkan mencapai 9,5 miliar dolar AS.

 

Kendati demikian, pemerintah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan SWF-INA ini. Bagaimanapun, dampak pandemi ini dirasakan oleh semua negara dan semua pelaku usaha global.

 

Karena itu, usai perekonomian Indonesia terlepas dari resesi, otoritas fiskal perlu lebih mendorong penerimaan perpajakan yang mengalami penurunan sejak pandemi Covid-19. Sebagai contoh penerimaan PPnBM kendaraan. 

 

Kemenkeu mencatat penerimaan PPnBM kendaraan mengalami penurunan sebesar Rp 5 triliun sepanjang 2020. Tercatat penerimaan PPnBM dari industri otomotif sebesar Rp 10 triliun pada 2019.

 

Pemerintan perlu segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan stimulus pajak yang diberikan di masa pandemi ini. Hal ini akan membantu untuk menyelesaikan masalah kesenjangan yang terjadi sekaligus memberikan kontribusi terhadap kondisi keuangan negara.

 

*) Penulis adalah redaktur Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement