Jumat 26 Mar 2021 13:04 WIB

Pengacara: HRS Minta Persamaan di Mata Hukum

HRS menyatakan tidak mengundang orang berkumpul di bandara dan Megamendung.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (26/3), dijaga ketat aparat TNI-Polri. Di dalam ruang sidang, Habib Rizieq Shibab sedang menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah mengatakan, HRS telah membacakan eksepsi atas dakwaan protokol kesehatan dengan No 221 dan 226 secara pribadi pada Jumat (26/3). Menurutnya, HRS meminta keadilan pada hakim agar peristiwa berkerumun lain di seluruh Indonesia yang telah terjadi maupun belum bisa dijadikan sebagai proses hukum juga.

"Apabila tidak dijadikan proses hukum, HRS minta persamaan hak di mata hukum supaya itu dibatalkan dan dibebaskan," tuturnya di lokasi, Jumat (26/3).

Dalam dakwaan menurut hakim, kata dia, HRS tidak mengatur protokol kesehatan saat terjadi kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta dan Megamendung. Padahal, di dua lokasi tersebut HRS tidak sama sekali mengundang atau menghasut orang agar berkumpul.

"Demi Allah saya tak ngundang orang," ujar Alamsyah mengutip pernyataan HRS di sidang Jumat ini.

Lanjut dia, selama di Cengkareng HRS memang tidak diperiksa menyoal prokes. Terlebih, HRS diklaimnya juga tidak bisa apa-apa saat ternyata banyak pendukung yang mendatanginya.

"Jadi kesimpulannya selama di Bandara dia tidak diperiksa oleh petugas. Lalu di Megamendung, dia juga tidak mengundang siapapun, dia disambut seperti disambut saat di bandara," kata Alamsyah.

Baca juga : Kuasa Hukum Protes Keras Dilarang Aparat Dampingi HRS

HRS tiba di PN Jaktim untuk menghadapi sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota keberatan kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar pukul 08.35 WIB. Dalam kedatangannya, ia dikawal dengan ketat sembari diiringi teriakan takbir di sekitar PN Jaktim oleh simpatisannya yang datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement