REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Riau meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan untuk mewaspadai peningkatan klaster penularan keluarga yang sekarang terjadi. Klaster keluarga disinyalir akibat mulai kendornya penerapan protokol kesehatan terutama di tempat keramaian.
Juru Bicara Covid-19 Riau dr Indra Yovi, Sp.P(K) mengatakan, dengan adanya banyak kasus klaster keluarga, sebagian berkaitan dengan kegiatan pesta pernikahan, seharusnya ini jadi tanda untuk Satgas Covid-19 di kabupaten dan kota harus memperketat lagi dalam memberikan izin keramaian.
"Karena yang memiliki kewenangan untuk memberi izin pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan itu Tim Satgas kabupaten/kota. Oleh sebab itu, dalam pemberian izin keramaian harus lebih ketat lagi," katanya di Pekanbaru, Kamis (25/3).
Saat kondisi pandemi Covid-19, lanjutnya, sudah diatur untuk pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan. Pesta pernikahan bisa dilakukan namun jumlah undangan yang diperbolehkan datang harus dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko transmisi virus.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus dilaksanakan sebagai prosedur utama, seperti kewajiban menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan menjaga jarak. Ia mengaku prihatin dalam beberapa bulan terakhir penerapan protokol kesehatan dan pengawasan sudah melonggar.
"Menurut saya, dalam dua atau tiga bulan terakhir ini, hal-hal di atas itu sudah mulai longgar. Kadang-kadang malah ada yang melaksanakan acara keramaian tanpa izin tim Satgas Covid-19.
Ini tentunya tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," kata Indra Yovi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 secara kumulatif mencapai 33.985 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 31.947 orang sudah sembuh, dan kasus kematian mencapai 835 orang.