Kamis 25 Mar 2021 20:26 WIB

Soal THR, OPSI: Kemnaker Harus Mengecek Seluruh Perusahaan

Kemenaker bisa cek kondisi perusahaan dengan menugaskan pengawas ketenagakerjaan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andi Nur Aminah
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.
Foto: Antara/Lucky R
Puluhan buruh menuntut pembayaran THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus turun tangan memastikan kondisi perusahaan dengan menugaskan pengawas ketenagakerjaan. Sehingga jelas perusahaan tersebut memang mengalami tekanan keuangan atau tidak akibat pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini, Kemnaker tidak boleh hanya mengeluarkan surat ederan saja kalau perusahaan boleh mencicil atau menunda THR kepada pekerja. Kemnaker harus cek dahulu itu perusahaan benar-benar memang kondisi keuangannya memprihatinkan atau akal-akalan saja biar tidak bayar THR kepada pekerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/3).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan para pengawas dari Kemnaker harus juga memantau pelaksanaan perjanjian pembayaran THR yang ditunda sebuah perusahaan yang memang kondisi keuangannya memburuk. Sehingga Kemnaker bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar perjanjian dengan pekerja.

"Pengawas ketenagakerjaan harus ada laporannya. Setelah itu, harus dilaporkan boleh negosiasi, lalu negosiasi itu juga dipantau. Kemudian, nanti pihak pengawas mengawal isi perjanjian itu," kata dia.

Ia mengingatkan jangan sampai hal ini terjadi lagi seperti tahun lalu yang tanpa melakukan pengawasan nyata di lapangan. "Kalau kemarin hanya terbitkan surat edaran, silahkan negosiasi atau tidak. Tidak tepat itu, makanya tahun ini jangan begitu Kemnaker harus cek perusahaannya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum memutuskan kebijakan apapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Pihaknya masih menyerap aspirasi dari pemangku kebijakan, perusahaan, termasuk dari kelompok buruh yang menuntut agar THR tahun ini tak lagi dicicil seperti tahun lalu.

"Saat ini Kemnaker masih tahap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dan informasi mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti," kata Ida pada Republika.co.id, Kamis (25/3).

Ida menyatakan perlunya penyerapan rekomendasi dari berbagai pihak terkait THR 2021. Namun sayangnya, ia belum bisa memberi tenggat waktu kapan kebijakan THR tahun ini diputuskan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement