REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Sleman. Dalam perpanjangan ini ada beberapa perubahan.
Salah satu perubahan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kini dibolehkan secara luring atau tatap muka. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan izin belajar mengajar untuk menggelar tatap muka masih terbatas.
Sampai 24 Maret 2021 di Kabupaten Sleman tidak ada zona dengan kategori orange dan merah di seluruh padukuhan. Artinya, saat ini hanya zona hijau dan kuning. Zona kuning ini artinya konfirmasi positif hanya ada 1-5 orang dalam satu RT selama tujuh hari.
"Terbatas bagi tingkat perguruan tinggi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Kustini di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Kamis (25/3).
Ia berpendapat, kebijakan itu juga masih memerlukan koordinasi antara Pemkab Sleman, utamanya Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman dan perguruan tinggi. Sebab, harus ada prosedur standar mencegah penyebaran covid-19.
Adapun perubahan kebijakan lainnya dalam perpanjangan PPKM ini diizinkannya kegiatan di fasilitas umum dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas fasum. Meski begitu, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diizinkan dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas untuk menghindari penyebaran covid-19," ujar Kustini.