Kamis 25 Mar 2021 16:28 WIB

Satpol PP DKI Jaring 62 Pengamen Ondel-Ondel

Satpol PP jaring 62 pengamen ondel-ondel dan 22 manusia silver

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk menertibkan  Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kerap menganggu ketertiban umum.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
Sejumlah petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP saat melakukan razia pengamen ondel-ondel di Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). Razia tersebut untuk menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dinilai kerap menganggu ketertiban umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP DKI Jakarta menggelar Operasi Asih Asuh serentak di lima wilayah kota dan menjaring sebanyak 348 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dari jumlah tersebut, 62 diantaranya adalah pengamen ondel-ondel dan 22 manusia silver.

Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Kegiatan tersebut digelar berdasarkan kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan tes usap Covid-19 terhadap masyarakat yang terjaring razia.

"Hasil kegiatan operasi pada hari Rabu (23/3) adalah dilakukan penjangkauan sebanyak 348 orang PMKS," tulis dalam unggahan tersebut, seperti dikutip, Kamis (25/3).

Selain manusia silver dan pengamen ondel-ondel, dalam razia itu petugas turut menjaring 22 orang manusia badut (cosplay), 98 orang pengamen jalanan, 37 orang gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia karung sebanyak 12 orang, dan manusia gerobak 7 orang.

Kemudian, ada juga 49 orang 'Pak Ogah Putaran Jalan', empat anak jalanan

dan 27 orang lainnya yang terdiri atas pemulung, juru parkir liar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta pedagang asongan.

Setelah dilakukan pendataan identitas serta melaksanakan test usap antigen, mereka yang terjaring dalam razia tersebut dibawa ke Panti Sosial Binaan untuk penanganan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, belum ditemukan data PMKS dengan hasil reaktif Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau meminta-minta uang. Alasan pelarangan itu karena banyak masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran ondel-ondel sebagai sarana mengamen.

 “Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang lainnya meminta-minta (uang). Tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin, Rabu (24/3).

“Ini juga merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel seolah-olah ngamen, tetapi sebenarnya yang terjadi meminta-minta,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Arifin, ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan dan ditinggikan. Sehingga ia meminta masyarakat memahami larangan tersebut  agar tidak menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement