Kamis 25 Mar 2021 14:50 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Lowongan Kerja BNI

Tersangka penipuan lowongan kerja juga mencatut PT Pertamina, Wika, dan Angkasa Pura.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
BNI
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
BNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap penipuan lowongan kerja (loker) yang mengatasnamakan  PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk (Bank BNI). Satu tersangka penipuan itu, berinisial MTN, ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/3) lalu.

"Tersangka MTN melakukan rekrutmen karyawan BNI dengan menggunakan logo atau lambang BNI, sehingga terlihat seolah-olah dibuat atau diadakan oleh pihak Bank BNI melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Kemudian, kata Yusri, jika ada korban yang tertarik bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identitas diri ke link tersebut. Selanjutnya korban akan dihubungi oleh tersangka melalui email [email protected]. Tersangka juga akan menghubungi korban melalui SMS atau WhatsApp untuk dimintai uang demi akomodasi hotel dan biaya transportasi.

"Rata-rata sebesar Rp 1,7 juta yang diharuskan transfer ke rekening yang diminta tersangka, uang hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," terang Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan kasus penipuan loker ini berawal dari laporan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tanggal 18 Februari 2021. Adapun motif tersangka adalah mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Setelah kita dalami, bukan cuma BNI saja tapi ada PT Pertamina, Wika, Angkasa Pura. Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 sampai sekarang, tapi kami masih mendalami terus karena kemungkinan ada korban lain," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Mucharom memberikan apresiasi upaya Polda Metro Jaya yang telah membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai.

"Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom dalam keterangannya.

Menurut Mucharom, pengumuman rekrutmen dan proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui website resmi korporat, yaitu https://recruitment.bni.co.id/. Dalam kasus penipuan kali ini, BNI menjadi perusahaan yang dirugikan karena penyalahgunaan Identitas Perusahaan untuk rekrutmen palsu yang mengatasnamakan BNI.

"Sebagai upaya untuk melindungi kepentingan BNI dan masyarakat, maka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, BNI telah melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement