Kamis 25 Mar 2021 07:23 WIB

ETLE Lebih Canggih, Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota

Masyarakat yang mencoba mengelabui atau menghindari ETLE tetap akan kena tindakan

Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memantau layar yang menampilkan suasana arus lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) semakin canggih sejak bergabung dengan ETLE Nasional. Karena, sekarang kamera tilang elektronik itu mampu menindak pelanggar yang berpelat luar Jakarta. "Kelebihannya, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota. Jadi, tidak hanya kendaraan-kendaraan berpelat Jakarta," kata Sambodo menjelaskan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Sambodo menambahkan, begitu juga di polda-polda yang ada di daerah. Dengan kamera ETLE, mereka bisa menindak pelanggar yang kendaraannya berasal dari Jakarta. Bahkan, masyarakat yang mencoba-coba mengelabui atau menghindari ETLE tetap akan kena tindakan. Karena, masih ada petugas yang berjaga di lapangan. "Polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan juga," ucap Sambodo.

Kemudian, Sambodo menambahkan, untuk penyelesaian perkara tilang pun cukup mudah, pelanggar akan menerima surat konfirmasi dan kemudian pelanggar melakukan konfirmasi via website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. "Setelah dia konfirmasi, kita berikan virtual account, yang bersangkutan tinggal datang bisa ke ATM, m-banking untuk bayar. Ketika dia melakukan pembayaran, proses tilang itu dinyatakan selesai?" urai Sambodo.

Namun, Sambodo mengatakan, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran, STNK-nya akan diblokir. Kemudian, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, secara otomatis denda blokir akan dimasukkan ke dalam pembayaran pajak tersebut.

Baca juga : Guru Besar UI Pertanyakan Motif Pengusul Amandemen UUD 1945

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement