Kamis 25 Mar 2021 06:33 WIB

Ahli Pidana: Perkara HRS tak Bisa Diproses

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum HRS menilai, dakwaan terhadap HRS tidak sinkron.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, mengatakan, dakwaan atas pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan dan Megamendung tidak bisa diproses. Sebab, kata dia, hal itu melanggar ketentuan dari Pasal 76 KUHP soal ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement