REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan, pihaknya tak bisa melarang pemerintah kalau ingin mengimpor beras. Ombudsman hanya meminta pemerintah cermat sebelum mengambil keputusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yeka dalam konferensi pers virtual yang diadakan Ombudsman RI mengenai polemik impor beras pada Rabu (24/3). Yeka mengimbau pemerintah untuk menelaah hasil panen sebelum memilih opsi impor beras.
"Ombudsman meminta Kemenko Perekonomian gelar rakornas untuk menunda keputusan impor, bukan melarang impor, hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan Bulog paling tidak sampai awal Mei," kata Yeka dalam paparannya, Rabu (24/3).
Berdasarkan data yang diperoleh Ombudsman, stok beras dalam negeri berada dalam kondisi memadai. Bahkan stok beras akan melebihi kebutuhan pada musim panen kali ini.
Data Kementerian Pertanian juga menyatakan stok beras nasional hingga Mei 2021 diperkirakan mencapai 24,90 juta ton, didorong hasil panen raya selama Maret-April. Sementara kebutuhan beras nasional diproyeksi mencapai 12,3 juta ton. Dengan begitu, neraca beras hingga akhir Mei masih akan surplus sebesar 12,56 juta ton.
BPS kemudian mencatat potensi produksi periode Januari-April 2021 diperkirakan meningkat 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 11,46 juta ton. "Stok beras aman enggak perlu impor dalam waktu dekat ini," ujar Yeka.
Di sisi lain, Yeka menyampaikan keprihatiannya atas isu impor beras yang sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu. Kondisi ini membuat harga gabah makin turun. Eksesnya, nasib petani yang masih setia menanam padi kian menyedihkan.
"Saat musim raya harga gabah bakal turun sesuai hukum permintaan-penawaran. Sebelum isu impor harga gabah sudah turun, apalagi ditambah isu ini," ucap Yeka.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Thailand akan menandatangani MoU jual-beli beras Thailand sebanyak 1 juta ton pada akhir Maret 2021. Isu impor beras memperburuk keadaan lantaran menjelang musim panen dan hasil panen petani yang kurang optimal.