REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara perbankan yang melibatkan mantan direktur utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada pekan ini. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo, Erwin Aksa.
"Kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap komut EA (Erwin Aksa) dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan mulai dari jam 10 sampai 17.00 WIB," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Lebih lanjut, menurut Ramadhan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami tugas pokok seorang komisaris utama sekaligus tanggung jawab selaku pengawas korporasi dalam memastikan. Seperti apa perusahaannya menjalankan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian pada hari ini, Selasa (23/3), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Adalah MSA sebagai pemegang saham, AA sebagai pemegang saham, MA pemegang saham, RA pemegang saham, SM direksi Bosowa, dan M legal Bosowa," ungkap Ramadhan.
Hanya saja, enam orang saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kedua terhadap enam saksi tersebut. Rencananya, mereka dipanggil pada 25 Maret 2021.
Baca juga : Amalan Menyambut Ramadhan yang Dicontohkan Nabi Muhammad
Sebelumnya, kasus Sadikin Aksa sendiri berawal ketika Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kemudian, kondisinya semakin memburuk dalam kurun Januari-Juli 2020. Selanjutnya, OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa selaku dirut Bosowa untuk penyelamatan perusahaan. Namun, diduga Bosowa tidak menjalankan perintah surat tersebut.