Rabu 24 Mar 2021 00:40 WIB

Mengelabui Kamera ETLE, Polisi: Kami Kejar

'Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera.'

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mencoba helm yang dipasangkan kamera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat mencoba helm yang dipasangkan kamera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan kepada masyarakat untuk mengelabui atau menghindari kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Jika ada pengendara yang mencoba menutup pelat nomor kendaraannya, polisi di lapangan akan mengejarnya.

"Sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup pelat untuk menghindari kamera dan tetap melakukan pelanggaran. Kami akan melakukan penindakan dengan mengerahkan petugas kami," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Baca Juga

Di samping itu, Sambodo mengatakan, petugas di TMC Polda Metro Jaya akan menginformasikan kepada petugas di lapangan terkait pelanggar lalu lintas. Tentunya, petugas di lapangan tersebut akan mengejar pelanggar lalu lintas tersebut. 

"Operator langsung menginformasi kepada petugas di lapangan dan kami kejar," kata Sambodo.

Namun, kamera ETLE dapat menindak pelanggar kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, dan ugal-ugalan. Selain itu, tilang konvensional atau manual tetap ada untuk kategori pelanggaran-pelanggaran tertentu yang membahayakan keselamatan nyawa manusia. 

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengingatkan kepada masyarakat yang masih suka kebut-kebutan saat berkendara bahwa polisi akan tegas melakukan penindakan. Dia mengatakan, kamera ETLE yang berada di sejumlah titik wilayah hukumnya dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk mereka yang mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi atau kebut-kebutan.

"Silahkan yang mau kebut-kebutan, nanti saya turunkan tim, tinggal terima buktinya. Surat cinta dari Direktorat Lalu Lintas apabila sunmori (sunday morning ride) dan night ride yang berisiko kepada pengendara yang lain," tegas Fadil Imran.

Hanya, menurut Fadil, polisi tidak akan melakukan penindakan secara langsung kepada pengendara ugal-ugalan tersebut. Untuk menguji sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile, polisi akan mengidentifikasi pengendara tersebut untuk ditindaklanjuti dengan penilangan. 

"Kita uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan, mobil partoli ikuti dari belakang. Tidak ditindak, akan kita potret nanti akan identifikasi," terang mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement