Rabu 24 Mar 2021 04:15 WIB

MUI Sultra Izinkan Penggunaan Masjid Selama Ramadhan

Penggunaan masjid Sultra diizinkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Masjid Agung Kendari
Foto: eyefetch.com
Masjid Agung Kendari

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sultra mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid di Kota Kendari dan kabupaten lain di Sulawesi Tenggara (Sultra) selama Ramadhan 1442 Hijriah. Penggunaan dibolehkan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Seluruh masjid di Kota Kendari dan masjid lainnya di Kabupaten di Sultra sudah diperbolehkan digunakan, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak saat pelaksanaan sholat di dalam masjid dan hindari kerumunan setelah selesai shalat," ujar Ketua MUI Sultra, KH Mursyidin di Kendari, Selasa (23/3).

Khusus warga Muslimin yang akan melaksanakan shalat di masdjid Alkautzar Kota Kendari, kata dia, dipisahkan pintu masuk maupun keluar. Ini bertujuan untuk menjaga penumpukan jamaah saat masuk maupun pulang dari masjid.

Terkait jumlah jamaah yang ditampung di Masjid Raya Kota Kendari itu, ia mengatakan bisa menampung 3000-an jamaah di dalam masjid. Sementara di luar area teras masjid bisa menampung 1000-an jamaah.

Salah seorang warga Kota Kendari, Syarifudin mengatakan rindu pada Ramadhan tahun ini dan izin tersebut merupakan satu patut disyukuri, tidak hanya di Sulawesi Tenggara tetapi seluruh tanah air bahkan dunia.

Menurutnya Bulan Ramadhan merupakan bulan dibukanya pintu amalan atau ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam yang nilainya berlipat ganda. Sehingga bulan itu menjadi secercah harapan tersendiri bagi setiap Muslim untuk meningkatkan derajat ketakwaan di hadapan Sang Khaliq.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement