Selasa 23 Mar 2021 18:32 WIB

Pemalsu Dokumen Tanah Pemkot Bandung Dituntut Penjara

Sejak 1918, tanah yang berada di Kiaracondong telah dikuasi Pemerintahan Bandung.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa pemalsuan dokumen tanah Pemkot Bandung dituntut penjara 2 hingga 2,6 tahun.
Foto: Istimewa
Terdakwa pemalsuan dokumen tanah Pemkot Bandung dituntut penjara 2 hingga 2,6 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah Pemkot Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Lukmanul Hakim, 2 tahun pidana penjara. Sedangkan terdakwa Ari M S Hidayat Faber dituntut pidana penjara lebih berat lagi, 2 tahun 6 bulan.

Dari surat dakwaan terungkap bahwa terdakwa Ari M S Hidayat Faber mengaku sebagai ahli waris. Sedangkan terdakwa Lukmanul Hakim bertindak sebagai kuasa ahli waris. Lukman ditunjuk Ari M S Hidayat Faber mengurus surat kepemilikan tanah olehnya selaku ahli waris Gerald Tugo Faber.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2020 lalu di PN Bandung, saksi Dindin Syarifudin dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung menegaskan, sejak tahun 1918 tanah yang berada di daerah Kiaracondong itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung (Pemerintahan Bandung) yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

Menurut Didin, pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding. Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung

"Tanah tersebut, telah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan, bahwa bagi Pemkot, kemenangan atas kasus ini sangat penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

Dalam persidangan itu, Eggi Sudjana, penasehat hukum terdakwa Ari M S Hidayat Faber menanyakan mana dokumen kepemilikan tanah yang asli dan palsu. 

Menurutnya, dari saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan barang bukti merupakan dokumen palsu. Menanggapi hal itu, majelis hakim minta agar hal tersebut dituangkan dalam nota pembelaan. 

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi S.H., akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda penyampaian nota pembelaan. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement