Selasa 23 Mar 2021 14:47 WIB

Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Kuasa Hukum Marzukie Ali akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Marzuki Alie. Ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Marzuki Alie. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, memutuskan mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.  Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Marzukie Ali, Slamet Hasan.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata Slamet di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Mendengar keputusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rosmina  menyambutnya dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan.

Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi. Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat.

"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya. Tapi surat kuasa bapak yang asli belum. Sehingga bapak apakah benar-benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," ujar Hakim Rosmina.

"Penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan. Semuanya kegiatan dilaksanakan di persidangan," tambah Rosmina.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. "Silahkan surat kuasa diserahkan di hari Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan salinan KTP untuk kelengkapan berkas kami, " ujar Rosmina.

Baca juga : Demokrat KLB Belum Putuskan Jabatan Nazaruddin

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya, " tambah Rosmina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement