Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan. Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.
Selain itu, Maryono juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. "Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, Terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," ucap jaksa.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 3 angka 4, Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No. Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut jaksa.
Maryono juga disebut telah memperkaya diri dan Widi Kusuma sebesar Rp 4,5 miliar memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp 114,9 miliar; serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp 164,7 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 279,6 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.