Senin 22 Mar 2021 21:37 WIB

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Uang Negara Rp 279 M 

Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan terdakwa Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dengan terdakwa Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keunangan negara sebesar Rp 279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono. 

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property. 

"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maryono  juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement