REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, didakwa telah merugikan keunangan negara sebesar Rp 279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan.
Perbuatan tindak pidana dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma selaku pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro yang juga menantu Maryono.
Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).
Jaksa menyebut Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Maryono juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut.