Senin 22 Mar 2021 14:18 WIB

Risma Keberatan Syarat Praktik Psikolog Harus Lulus S2

Mensos Risma mengusulkan lulusan S1 diperbolehkan praktik psikologi dengan syarat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ilustrasi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku keberatan, jika praktik psikolog harus memenuhi syarat minimal pendidikan S2. Menurutnya syarat tersebut akan membatasi jumlah psikolog di Indonesia. Padahal kebutuhan terhadap profesi ini dinilainya sangat penting.

"Baik pendampingan korban bencana alam kami selalu menggunakan tenaga psikolog, termasuk waktu pengalaman kami. Jadi kalau tadi dibatasi harus S2 pa, berat pak," ujar Risma dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (22/3).

Ia menjelaskan, jika ada suatu wilayah yang mengalami bencana besar, Kementerian Sosial membutuhkan banyak psikolog untuk memulihkan mental para korban. Apalagi jika ada banyak anak-anak, yang tentunya harus dikembalikan semangatnya pascabencana.

"Macam-macam masalah itu, itu juga harus dikembalikan. Pengalaman saya, psikolog itu sangat membantu di dalam menangani permasalahan anak, karena masalahnya macam-macam," ujar Risma.

Solusi terkait dengan hal tersebut, Risma mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang juga hadir dalam rapat kerja tersebut. Ia mengusulkan, agar pendidikan S1 diperbolehkan dalam praktik psikologi, tetapi mereka harus terlebih dahulu mengantongi sertifikat yang dijadikan syarat.

"Kemudian ada sertifikasi sertifikat profesional saat kemudian dia lulus. Karena kalau kemudian jumlahnya sangat terbatas, sementara kita butuhnya sangat banyak, itu kan jadi kesulitan sendiri," ujar Risma.

Sementara itu, Nadiem menjelaskan bahwa psikologi merupakan salah satu aspek penting di masyarakat. Khususnya di tengah pandemi Covid-19, dimana masyarakat juga membutuhkan pemulihan mental.

Psikologi, kata Nadiem, bukan hanya berkutat pada kesehatan mental saja, tapi juga dapat berdampak kepada kesehatan fisik. Ia mencontohkan, sistem imunitas manusia yang juga tergantung pada mental dan pengelolaan stres.

"Kita juga harus memberikan landasan hukum dalam pengaturan praktik psikologi, sehingga psikolog yang melakukan praktik mendapat perlindungan, sebagaimana profesi lainnya," ujar Nadiem.

Diketahui, Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikologi. Adapun RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Menyepakati pembentukan panitia kerja rancangan undang-undang tentang Praktik Psikologi yang selanjutnya akan membahas 594 daftar inventarisasi masalah (DIM)," ujar Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement