Senin 22 Mar 2021 13:01 WIB

Ulama Jatim Dukung AstraZaneca, Fatwa Halal akan Terbit

Vaksin AstraZaneca akan didistribusikan di pondok-pondok pesantren di Jatim.

Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca.
Foto: AP/Valentina Petrova
Vaksin Covid-19 merek AstraZeneca.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Fauziah Mursid, Reuters

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi di Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/3) pagi. Dalam kunjungan itu, Jokowi mengungkapkan, pemerintah mendapat dukungan dari para ulama di Jawa Timur (Jatim) untuk menggunakan vaksin AstraZeneca buatan Inggris dalam program vaksinasi massal.

Baca Juga

"Tadi pagi saya sudah bertemu dengan MUI Jawa Timur, sudah bertemu juga dengan para kiai di Provinsi Jawa Timur mengenai vaksin AstraZeneca. Beliau-beliau tadi menyampaikan bahwa Jawa Timur siap diberi vaksin AstraZeneca dan segera akan digunakan di ponpes-ponpes yang ada di Jawa Timur," ujar Presiden Jokowi.

Presiden pun memerintah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur, khususnya ke sejumlah pondok pesantren. Jokowi juga ingin program vaksinasi segera dikebut agar kekebalan kelompok atau herd immunity segera terbentuk.

"Saya kira ini patut kita apresiasi dan tadi saya sudah perintahkan kepada Menkes untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur, dan ke provinsi-provinsi yang lain," kata Jokowi.

Penggunaan vaksin Astrazeneca memang sempat tertunda, selain karena adanya laporan potensi pembekuan darah di sejumlah negara Eropa, juga karena hasil kajian MUI yang menghukuminya haram karena mengandung unsur babi (tripsin). Kendati begitu, MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca dengan asas kedaruratan pandemi.

Pernyataan presiden sejalan dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak membeda-bedakan penerima vaksin AstraZeneca. Pernyataan Kemenkes ini merespons rekomendasi MUI agar pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin untuk umat Islam.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada pembagian khusus atau pemisahan kelompok penerima untuk vaksin Astrazeneca. Pembagian khusus yang dimaksud Nadia adalah peluang penggunaan vaksin AstraZeneca untuk daerah-daerah dengan mayoritas penduduk bukan Muslim.

"Enggak lah (dibedakan). Kan (sifatnya) darurat. Tidak ada pembagian khusus tapi diprioritaskan daerah yang sudah mengakselerasi dan sudah membutuhkan untuk perluasan cakupan segera," ujar Nadia kepada Republika, Ahad (21/3).

 

 

 

Fatwa halal

MUI pun disebut akan menerbitkan fatwa kehalalan dan keamanan penggunaan vaksin buatan Inggris, AstraZeneca. Kabar ini disampaikan Ketua Umum MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau vaksinasi massal di Sidoarjo, Senin (22/3).

"Insya Allah MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," kata Hasan di Sidoarjo, Senin (22/3).

Selain itu, penggunaan vaksin AstraZeneca untuk program vaksinasi ini juga didukung oleh para ulama dan kiai pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur. Para ulama itu, ujar Hasan, sepakat bahwa vaksin AstraZeneca halalan thoyyiban dan aman digunakan untuk vaksinasi.

"Kami berterima kasih apabila para santri juga para ustadz dan ustadzah, hafidz dan hafidzah akan segera diberi vaksin AstraZeneca ini. Dan kami bersyukur mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," kata Hasan.

Hasan menambahkan, penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi Covid-19 sudah semestinya dilakukan mengingat tujuannya untuk menyelematkan jiwa dan kesehatan masyarakat.

"Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," kata Hasan.

photo
Vaksin Covid-19 untuk Indonesia (Ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement