"Kita lakukan percepatan, mulai hari ini sudah didistribusikan dan akan kita gunakan di beberapa daerah," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wapres sebelumnya menyatakan kebolehan vaksin Astrazeneca digunakan untuk masyarakat. Wapres berharap masyarakat tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Astrazeneca.
Wapres mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia, meskipun dalam fatwanya berpandangan AstraZeneca haram, tetapi boleh digunakan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19 dengan beberapa catatan.
"Kalau masalah halal tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh apa tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal.
sbab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh," kata Wapres saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Lampung, Senin.
Wapres mengatakan, apalagi jika vaksin pembuatannya tidak mengandung unsur babi dan najis lainnya, maka penggunaannya lebih boleh. Namun demikian, ia menilai semestinya tidak menjadi persoalan karena dikaitkan dengan kondisi kedaruratan pandemi.
"Jadi itu bukan problem menurut saya, karena dia walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh," katanya.