Ahad 21 Mar 2021 23:49 WIB

Wakil Ketua PWNU Jatim: AstraZeneca Boleh Digunakan

Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi.

Hal yang harus diperhatikan setelah menerima vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: republika
Hal yang harus diperhatikan setelah menerima vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.

Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1. 

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin. Disebutkan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi tapi boleh digunakan untuk mendukung pemerintah melaksanakan program vaksinasi nasional.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU) Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan, telah menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat dewan Fatwa MUI terkait masalah kandungan vaksin AstraZeneca.                                          

Pada awal Maret ini, sejatinya PWNU juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia aman digunakan.

“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya  menggunakan unsur nabati. Sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Ahmad Fahrur Rozi, Ahad (21/3).

Lebih lanjut KH Ahmad Fahrur Rozi  yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang ini menuturkan, pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.

Lebih lanjut, kata dia, PWNU dalam surat keputusannya No 859/PW/A-ll/L/III/2021 yang mencantumkan beberapa poin penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca sebagai berikut:

 1. Mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti dan ditaati, dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia. 

 2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’. 

3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

4. Jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali sebagaimana vaksin AstraZeneca.

Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement