REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia menunjukan 57.3 persen anak muda menyatakan perlunya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mayoritas anak muda menilai UU ITE perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya.
"Dan hanya 24,1 persen UU ITE tidak perlu direvisi," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Ahad (21/3).
Alasan para anak muda yang menyatakan UU ITE tidak perlu direvisi ialah agar orang tidak berlaku sesukanya dan membuat kegaduhan di muka umum. Di samping itu, sekitar 18,6 persen anak muda tidak menjawab pertanyaan perlu tidanya revisi UU ITE.
Kemudian, sebanyak 41,6 persen anak muda menilai tidak baik atas tindakan saling melapor kepada pihak berwajib dengan dasar UU ITE. Sedangkan, sebesar 32,3 persen anak muda menilai tindakan tersebut baik.
"Pada berbagai kategori sosio-demografi, lebih banyak yang menilai tindakan saling melaporkan itu tidak baik. Namun, pada kelompok etnis Jawa dan Madura, wilayah Jateng dan Jatim, lebih banyak yang menilai baik," kata Burhanuddin.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei ini pada 4-10 Maret 2021 kepada 1.200 responden berusia 17-21 tahun. Dengan situasi pandemi Covid-19, survei dilakukan melalui wawancara telepon.
Responden berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Indikator Politik Indonesia menggunakan metode simple random sampling dengan toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.