Ahad 21 Mar 2021 12:10 WIB

Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional Distop di Ponorogo

Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional Distop di Ponorogo

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional Distop di Ponorogo
Izin Pendirian Swalayan Jaringan Nasional Distop di Ponorogo

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghentikan perizinan pembukaan swalayan modern berjaringan nasional di Bumi Reog.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Djatmiko mengatakan penghentian perizinan itu sesuai permintaan Bupati Sugiri Sancoko yang mengutamakan swalayan jaringan lokal.

Baca Juga

Ia menyebut, di Kabupaten Ponorogo terdapat 30 hingga 45 swalayan berjaringan nasional dan jaringan lokala ada 300 unit.

"Kalau untuk jaringan lokal, tidak kita batasi. Mengutamakan yang lokal, jadi memang lebih banyak," katanya, Sabtu (20/3/2021).

Dijelaskannya, pendirian swalayan jaringan nasional membutuhkan waktu berbulan-bulan. Swalayan jaringan nasional juga ditetapkan berdiri di jalan nasional dan provinsi. Untuk jalan desa, tidak diperbolehkan swalayan jaringan nasional.

Selain itu, ada 4 kecamatan di Ponorogo yang dilarang berdirinya swalayan jaringan nasional. Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Ngebel, Kecamatan Pudak, Kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Jambon.

Sapto memastikan, semua swalayan jaringan nasional yang telah berdiri di Ponorogo telah memiliki izin yang sah.

Ia menyebut ada beberapa swalayan jaringan nasional yang harus memperpanjang atau mengurus perizinan kembali.

"Kita surati untuk segera mengurus perizinannya lagi karena dulu belum masuk OSS (online single submission). Kita kasih batas waktu 30 hari, kalau belum diurus kita tutup," pungkasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement