REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile di Jakarta, Sabtu (20/3).
"ETLE Mobile melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLEMobile yang akan kita operasionalkan, digunakan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu.
Fadil kemudian memberikan contoh tentang terjadinya pelanggaran di salah satu wilayah yang tidak mempunyai kamera ETLE statis. Untuk mengatasi hal itu. kata dia, Polda Metro Jaya bisa langsung menurunkan petugas yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik portabel.
"Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE Mobile ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana," kata Fadil.
Dia juga menyinggung soal fenomena banyaknya pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga dan lainnya sebagainya. Pelanggaran seperti itu, nantinya ditindak dengan menggunakan kamera tilang elektronik portabel tanpa perlu menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk dash cam, helmet cam, dan body cam merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya. Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Fadil, dalam waktu paling lama tujuh hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas. "Ini akan sangat baik untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara," kata mantan kepala Polda Jawa Timur itu.
Peluncuran ETLE Mobile ini adalah program Polda Metro Jaya untuk mendukung program ETLE nasional yang diluncurkan pada 23 April 2021. Pada tahap pertama, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Untuk Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau (5), Polda Jawa Timur (55), Polda Jawa Tengah (10), Polda Sulawesi Selatan (16), Polda Jawa Barat (21), Polda Jambi (8), Polda Sumatra Barat (10), Polda DIY (4), Polda Lampung (5), Polda Sulawesi Utara (11), dan Polda Banten satu titik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap, sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan mengurangi penyalahgunaan wewenang aparat lalu lintas.
Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi.