Jumat 19 Mar 2021 14:23 WIB

Pemangkasan Cuti Bersama Bikin Pemudik Berpikir Ulang

Lonjakan kasus Covid-19 terbukti kerap terjadi pada saat libur panjang. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo.
Foto:

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2) lalu. 

Sebelumnya Menhub Budi Karya menegaskan, kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 masih perlu dikoordinasikan terlebih dulu. Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan memutuskan hal tersebut pada masa pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan, boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kemenhub, tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement