Kamis 18 Mar 2021 23:40 WIB

Pemkot Surabaya Data Warga yang di PHK Akibat Pandemi

Data warga di PHK akan jadi acuan untuk mencarikan pekerjaan

ilustrasi:phk - Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja sektor formal maupun informal dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Abdan Syakura
ilustrasi:phk - Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja sektor formal maupun informal dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mulai mempersiapkan pendataan bagi warga yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai dampak akibat pandemi COVID-19.

"Nanti melalui Dinsos (Dinas Sosial) berkoordinasi camat, lurah, RT/RW mendata warga yang terkena PHK. Khususnya mereka yang masih mempunyai berpotensi bekerja dan usia tidak lebih dari 50 tahun," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat berkunjung ke RW V, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Kamis (17/3).

Namun demikian, Armuji juga menekankan kepada camat, lurah beserta RT/RW agar pendataan di lapangan harus dilakukan secara valid sesuai dengan kondisi real keluarga yang didata itu memang benar-benar membutuhkan pekerjaan.

"Jadi data terpadu dan valid," ujarnya.Dari hasil pendataan itu, kata Armuji, nantinya bakal digunakan Pemkot Surabaya sebagai acuan untuk mencarikan lapangan kerja kepada warga. 

Seperti halnya warga diberdayakan kerja di lingkup Pemkot Surabaya sebagai tenaga kontrak. Bisa pula, lanjut dia, menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya terkait kebutuhan tenaga kerja. 

Tentunya hal itu akan disesuaikan dengan keahlian serta bidang pekerjaan."Dimana mereka (perusahaan) mencari nafkah di Kota Surabaya, dan harus mempunyai kewajiban merekrut warga Surabaya. Boleh (merekrut) warga luar kota tapi utamakan warga Surabaya," kata dia.

Untuk mengoptimalkan berbagai hal itu, Armuji juga kembali mengingatkan warga agar mengetahui nomor telepon masing-masing lurahnya. Harapannya, jika muncul persoalan-persoalan warga di lapangan, lurah dapat segera untuk menyelesaikannya.

"Jadi warga itu harus tahu nomor telepon pemimpinnya, sekarang sudah zaman digitalisasi, bukan manual. Apalagi ini sudah zamannya canggih dan transparan," katanya.

Selain pendataan warga yang terkena PHK, Armuji juga menjelaskan program layanan BPJS Kesehatan gratis kelas tiga bagi warga KTP Surabaya.

"Nanti, tak hanya miskin saja yang bisa berobat ke rumah sakit dapat menggunakan kelas tiga. Jadi cukup pakai KTP Surabaya, tinggal menunjukkan saja. Ada beberapa rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya," kata Armuji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement