REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan mayoritas kasus kecelakaan lalu-lintas di wilayah itu saat ini melibatkan anak di bawah umur sebagai korban maupun pelakunya. Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Rejang Lebong, Inspektur Polisi SatuAan Setiawan, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kasus kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu mencapai 50 kasus dan dari jumlah itu sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur.
"Saya meminta kepada para orangtua agar jangan memberikan anak-anak mereka yang belum cukup umur sepeda motor, karena sepeda motor ini sudah menjadi mesin pembunuh nomor satu, di mana kasus kematian akibat kecelakaan telah mengalahkan kasus pembunuhan," kata dia.
Ia mengatakan, anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki SIM. Kondisi mereka juga masih labil serta belum mengetahui peraturan lalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak-anak ini, kata dia, polisi tengah menyosialisasikan penerapan pendidikan lalu lintas yang telah terintegrasi dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) untuk jenjang pendidikan dasar tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong.
Integritas pendidikan lalu lintas dalam pelajaran PPKnitu, kata dia, bertujuan membangun kesadaran anak-anak sejak dini agar tertib dalam berlalu lintas, mematuhi peraturan yang ada sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
"Keselamatan adalah tanggungjawab semua pihak, sehingga kepedulian masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas dengan menjaga ketertiban dan keselamatan serta keamanan perlu ditanamkan sejak dini," kata dia.