Kamis 18 Mar 2021 17:41 WIB

Polisi Amankan Ayah Aniaya Bayi Tujuh Bulan di Depok

Pelaku diamankan di rumahnya di Tapos dan masih menjalani pemeriksaan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya mengamankan seorang ayah yang menganiaya anak bayinya yang masih berusia tujuh bulan. Pelaku EP (27) yang ditangkap di rumahnya di Tapos masih dalam pemeriksaan intensif.

Korban bayi mengalami luka lebam di wajahnya. "Pelaku kerap melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolrestro Depok, Kamis (18/3).

Ia mengutarakan, pengakuan ibu korban SR (25), selama ini, suaminya kerap ringan tangan. "Saat kejadian, pelaku memukul karena kesal mendengar tangisan anaknya. Pelaku memukul ke wajah anaknya," terang Bayu.

Lanjut Bayu, pelaku juga ternyata kerap menyiksa istrinya SR. "Perbuatan pelaku termasuk kekerasan luar biasa. Istri dan anaknya sering mendapat perlakuan kekerasan. Pelaku juga sudah menjalani tes kejiwaan," jelasnya.

Kapolresta Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan balita korban kekerasan tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok.

"Kami sudah tes kejiwaan pelaku. Kita tunggu hasilnya. Kami juga sudah cek masalah narkoba, yang bersangkutan nihil. Pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dapat diancam maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement