REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akhirnya mengamankan seorang ayah yang menganiaya anak bayinya yang masih berusia tujuh bulan. Pelaku EP (27) yang ditangkap di rumahnya di Tapos masih dalam pemeriksaan intensif.
Korban bayi mengalami luka lebam di wajahnya. "Pelaku kerap melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolrestro Depok, Kamis (18/3).
Ia mengutarakan, pengakuan ibu korban SR (25), selama ini, suaminya kerap ringan tangan. "Saat kejadian, pelaku memukul karena kesal mendengar tangisan anaknya. Pelaku memukul ke wajah anaknya," terang Bayu.
Lanjut Bayu, pelaku juga ternyata kerap menyiksa istrinya SR. "Perbuatan pelaku termasuk kekerasan luar biasa. Istri dan anaknya sering mendapat perlakuan kekerasan. Pelaku juga sudah menjalani tes kejiwaan," jelasnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan balita korban kekerasan tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok.
"Kami sudah tes kejiwaan pelaku. Kita tunggu hasilnya. Kami juga sudah cek masalah narkoba, yang bersangkutan nihil. Pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dapat diancam maksimal 15 tahun penjara," katanya.